Jakarta, Senin 4 Maret 2024 (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard) --- Direktorat Hukum Bakamla RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Internasional Terkait Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing). Kegiatan dibuka oleh Direktur Hukum Bakamla RI Laksma Bakamla Priyambodo, S.H., yang diwakilkan oleh Analis Hukum Ahli Madya Kolonel Bakamla Saiful Simanjutak, S.H., M.H., di Kantor Bakamla RI Rawamangun, pada Senin (4/3/2024).
Bimtek dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 4 – 8 Maret 2024, dan diikuti sebanyak 40 personel terkait dibidangnya secara daring dan luring. Memulai kegiatan, Direktur Hukum Bakamla RI memberikan sambutan yang dibacakan oleh Kolonel Bakamla Saiful.
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan hasil laporan Indeks Risiko IUU Fishing yang menyatakan, Indonesia menempati urutan ke-6 negara dengan kerentanan IUU Fishing. Kerentanan tersebut tentunya akan sangat berkaitan dengan aspek Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) suatu negara.
“Oleh karena itu, Bakamla RI merupakan salah satu instansi yang mendapat kepercayaan sebagai penanggung jawab kebijakan nasional KKPH tersebut, memiliki tanggung jawab untuk melakukan peningkatan pemahaman dan kemampuan personel secara komprehensif untuk dapat melaksanakan tugas KKPH secara optimal melalui Bimtek ini.”, ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, terdapat beberapa Narasumber yakni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D., yang memaparkan tentang IUU Fishing dalam Perspektif Hukum Internasional. Dilanjutkan dengan Table Top Exercise oleh Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal, S.H., M.I.L.I.R., dan diakhiri dengan paparan mengenai IUU Fishing dalam Perspektif Ilmu Kelautan dan Perikanan yang disampaikan oleh Dosen Ilmu Perikanan dan Kelautan Institut Pertanian Bogor Akhmad Solihin, S.Pi., M.H. (Humas Bakamla RI)
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto-foto: Humas Bakamla R
ID
EN