Tugas dan Fungsi

Tugas

  • Melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia

Fungsi

  • Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  • Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  • Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  • Menyinergikan dan memonitor pelaksanaaan patroli perairan oleh instansi terkait;
  • Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
  • Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  • Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.