Jakarta, 26 Januari 2024 (Bakamla RI/ Indonesia Coast Guard) --- Bakamla RI menerima kunjungan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University School of Law, di Aula Ary Hasibuan Bakamla RI, Jumat (26/01/2024).
Dalam kunjungan ini, Direktur Hukum Bakamla RI Laksma Bakamla Priyambodo, S.H memaparkan peran Bakamla RI dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dari sisi patroli dan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Berfokus pada upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan manusia dan penyelundupan barang di laut, Laksma Bakamla Priyambodo mengatakan jika hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama Bakamla RI. Menurutnya penyelundupan manusia merupakan suatu fenomena yang dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir lintas negara (Transnational Organized Crime/TOC).
Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia (KKPH), Laksma Bakamla Priyambodo mengatakan jika hal ini memerlukan kerja sama dari semua stakeholder.
"Kerja sama antara stakeholder terkait, baik dari aspek pengumpulan informasi, sistem pemantauan, dan penindakan hukum menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan manusia dan penyelundupan barang di laut." tegas Laksma Bakamla Priyambodo.
Perlu diketahui, tindak pidana Penyelundupan Manusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sedangkan Penyelundupan Barang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Kedua undang-undang tersebut pun menjadi landasan bagi Bakamla RI untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto-foto : Humas Bakamla RI
ID
EN