Jakarta, 4 Juli 2024 – (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard 2024) —- Direktur Hukum Bakamla RI Laksma Bakamla Priyambodo, S.H. mewakili Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr Irvansyah, S.H., M.Tr., Opsla., menghadiri undangan Jurnal Patroli. Acara yang bertema “Dampak Kewenangan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri terhadap Ruang Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi”ini berlangsung di Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2024).
Pembahasan ini menjadi wadah diskusi penting bagi berbagai pihak terkait untuk membahas implikasi dari perubahan regulasi dalam RUU Polri dan RUU TNI tahun 2024.
Pada akhir acara Laksma Bakamla Priyambodo, S.H., berkesempatan menyampaikan pendapat.
“Harapannya RUU TNI dan RUU Polri substansinya tidak ada berbenturan kewenangan dengan kewenangan instansi aparat penegak hukum yang sudah ada dilaut, selain itu materi pasal 6 RUU sangat berbeda dengan penjelasan pasal, dan mengingat arahan presiden terkait penyederhanaan penegakan hukum dilaut kedepannya”. Ujar Laksma Priyambodo
Acara ini menghadirkan narasumber yang mahir dibidangnya yaitu Prof Dr. Agus Pramusinto, MDA., Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, S.E., M.M., MBA., Laksda TNI (Purn) Adv. Soleman B Ponto, S.T., S.H., M.H., Prof Dr.Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. Rahmat Saputro, S.H., M.H.
(Humas Bakamla RI)
Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd
Foto-foto : Humas Bakamla RI
ID
EN