Kupang, 26 November 2025 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) --- Bakamla RI berhasil menangkap kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan ilegal, di Perairan Selat Semau, Rabu (26/11/2025).
Mulanya, Catamaran-502 milik Bakamla RI yang sedang melaksanakan Patroli Mandiri Sultan Nuku V Tahun 2025 tersebut melihat adanya kapal ikan yang bergerak dari perairan Tablolong menuju Kupang pukul 19.00 WIT. Selanjutnya, tim Catamaran-502 bergerak menuju kapal tersebut guna peran pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, didapati kapal berbendera Indonesia yang bernama KMN. Tiga Putra dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang (termasuk Nakhoda). Kapal tersebut bermuatan Teripang 2 box (± 20 kg), garam 320 kg (8 karung), solar 300 liter (10 jerigen), dan tidak memiliki dokumen apapun.
Diduga bahwa KMN. Tiga Putra melanggar ketentuan di bidang Perikanan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan melaksanakan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.
Untuk itu, pada pukul 21.00 WIT KMN. Tiga Putra diamankan dan dikawal ke Pelabuhan terdekat yaitu Pelabuhan Tenau, Kupang. Hingga saat pemberitaan ini muncul, pihak Kapal KMN. Tiga Putra sudah di serah terimakan kepada PSDKP Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Bakamla RI)
Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Foto-foto: Stasiun Bakamla Kupang
ID
EN