Bakamla RI Sosialisasikan Regulasi Terbaru Pengelolaan APBN
10 August 2026 Penulis : Humas Bakamla RI
WhatsApp Image 2026-08-05 at 12.32.04

Jakarta, 5 Agustus 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) --- Bakamla RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, di Ruang Rapat Selasar, Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Jakarta I, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman seluruh satuan kerja terhadap implementasi regulasi terbaru dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam paparannya disampaikan bahwa PMK Nomor 41 Tahun 2026 diterbitkan sebagai respons terhadap dinamika kebijakan pemerintah, penguatan kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, serta penyempurnaan tata kelola pengelolaan anggaran yang lebih adaptif, efektif, transparan, dan akuntabel.

Regulasi ini juga bertujuan menyelaraskan proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar semakin responsif terhadap prioritas pembangunan nasional, sekaligus mendukung optimalisasi pelaksanaan APBN.

Melalui kegiatan ini, Bakamla RI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan negara agar selaras dengan perkembangan regulasi.

Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap PMK Nomor 41 Tahun 2026, seluruh unit kerja diharapkan nantinya mampu melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan, revisi, hingga pelaporan anggaran secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya pengelolaan APBN yang berkualitas dan berorientasi pada hasil. (Humas Bakamla RI)

Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto-foto: Humas Bakamla RI

Entri ini telah dilihat 12 kali.