Jakarta, 29 November 2024 (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard) --- Bakamla RI berhasil meraih Nilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024 sebesar 99,04 dengan kategori "ISTIMEWA". Penghargaan tersebut diberikan melalui Surat yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum RI Dr. Y. Ambeg Paramarta, pada Senin (11/11/2024).
Penilaian ini bertujuan mengukur pelaksanaan reformasi hukum di instansi terkait dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Bakamla RI.
Terdapat empat variabel penilaian, meliputi tingkat koordinasi untuk melakukan harmonisasi peraturan Perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan Perundang-undang (legal drafter) yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan Perundang-undangan.
Untuk diketahui, Nilai Indeks Reformasi Hukum terdiri dari hasil penilaian dan tambahan nilai apresiasi. Pada Tahun 2024, Bakamla RI mendapatkan hasil penilaian 95,20 poin dan nilai apresiasi 3,84 poin dengan total poin 99,04. Sedangkan tahun 2023, nilai yang diperoleh sebanyak 81,50 poin ditambah nilai apresiasi 14,80 poin dengan jumlah 96,30. Dapat disimpulkan berdasarkan Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Bakamla RI tahun sebelumnya tanpa nilai apresiasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 13,70 poin.
Bakamla RI berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan Nilai Indeks Reformasi Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya melaksanakan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. (Humas Bakamla RI)
Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd
Foto-foto : Humas Bakamla RI
ID
EN