Jakarta, 11 Juni 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) – Bakamla RI berpartisipasi dalam kegiatan Regional Information, Liaison and Outreach Network (RILON) Response Group on Maritime People Smuggling and International Organisations Roundtable Discussion yang diselenggarakan oleh Regional Support Office (RSO) of the Bali Process di Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat kerja sama regional dalam menghadapi tantangan migrasi tidak teratur, penyelundupan orang, dan berbagai kejahatan transnasional yang memanfaatkan jalur laut.
Bakamla RI dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Direktur Hukum Laksamana Pertama Bakamla Fenny Akwan, S.H., M.H., didampingi Penyuluh Hukum Ahli Madya Letkol Bakamla Ferry Rindo Dolfa, Mayor Fenny dari Direktorat Kerjasama Bakamla RI dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Lettu Bakamla Satrio Nurhuda Utomo, S.H. Kegiatan juga dihadiri perwakilan Regional Support Office (RSO) of the Bali Process, anggota RILON dari Australia, Bangladesh, Indonesia, Malaysia, Timor-Leste, dan Thailand, organisasi internasional terkait, serta Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Forum diskusi yang dilaksanakan berdasarkan Chatham House Rules tersebut bertujuan mendorong pertukaran pandangan secara terbuka mengenai migrasi tidak teratur dan penyelundupan orang melalui jalur laut dari perspektif nasional maupun regional. RILON sendiri merupakan inisiatif Bali Process yang dibentuk untuk memperkuat kerja sama lintas batas, meningkatkan pertukaran informasi, membangun jejaring keahlian regional, serta mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan berbasis informasi dalam menghadapi tantangan keamanan kawasan.
Dalam kesempatan tersebut, Bakamla RI menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mendukung penanganan tindak pidana penyelundupan orang dan perlindungan pekerja migran. Di antaranya melalui penyelenggaraan ASEAN Coast Guard Forum (ACF) selama dua tahun terakhir yang melibatkan unsur coast guard dan aparat penegak hukum maritim negara-negara ASEAN, pelaksanaan koordinasi pertukaran informasi antarinstansi sebagaimana diamanatkan dalam penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) di laut, hingga pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat pesisir yang melibatkan Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala).
Bakamla RI juga menyoroti berbagai modus tindak pidana perdagangan orang yang memanfaatkan jalur laut, khususnya penggunaan kapal cepat menuju wilayah perbatasan Malaysia dan Singapura pada periode tertentu. (Humas Bakamla RI)
Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Foto-foto: Direktorat Hukum Bakamla RI
ID
EN