Jakarta, 5 Februari 2025 (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard) --- Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., bersama Menteri Perdagangan RI Dr. Budi Santoso, M.Si., dan Direktur C Bais TNI selaku Komandan Subsatgas Penyelundupan Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, S.E., M.Tr.(Han)., menggelar Konferensi Pers (Press Conference) mengenai Ekspose hasil pengawasan berupa Ballpress Tekstil Ilegal, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2025).
Kegiatan diawali dengan keterangan Menteri Budi Santoso mengenai hasil pemeriksaan, jumlah barang bukti yang ditemukan, dasar hukum, serta sanksi yang di terima. “Barang bukti yang ditemukan di Surabaya berjumlah 463 koli ballpress dan Patimban berjumlah 1200 koli ballpress. Dari hasil pemeriksaan, total nilai barang yang berhasil diamankan di Surabaya mencapai 7,4 miliar, sedangkan Patimban mencapai 9,6 miliar”.
“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku usaha yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan sanksi terhadap barang, berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 berupa Re-ekspor, Pemusnahan Barang, Ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan., ujarnya lebih lanjut.
Pada kesempatan ini, Kepala Bakamla RI turut memaparkan kronologi penangkapan. “Bermula dari informasi inteligen yang didapat oleh Bakamla RI pada 6 Januari 2025 tentang adanya kegiatan penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal yang berangkat dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya. Berangkat dari hal itu, Tim Operasi yang berasal dari ketiga instansi ini melakukan pengamanan terhadap dua gudang di wilayah Surabaya pada 13 Januari 2025 dan didapat sebanyak 463 koli ballpress seperti yang tadi sudah disebutkan oleh Pak Menteri.”
“Dari pengembangan hasil penindakan pada 13 Januari, terdapat informasi lagi terkait adanya pengiriman Ballpress dari Pontianak ke Pelabuhan Patimban, maka Tim Puskodal Bakamla RI melaksanakan pemantauan dan analisis terhadap kapal-kapal dengan rute tersebut dibantu oleh KN. Pulau Marore-322 di jalur laut. Pada saat melakukan pemeriksaan KMP Ferrindo 5 ditemukan 1.200 bal ballpress ilegal yang diangkut oleh 3 truk. Nopol L 8465 UV sebanyak 207 ball, Nopol BE 8715 AMC sebanyak 178 ball, dan Nopol BH 8223 HV sebanyak 815 ball.”, ujarnya kemudian.
Kegiatan Konferensi Pers berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi wawancara, foto bersama, dan tinjauan langsung ballpress ilegal yang diangkut oleh 3 truk tersebut. (Humas Bakamla RI)
Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Foto-foto : Humas Bakamla RI
ID
EN