Jakarta, 30 Oktober 2024 (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard) --- Inspektorat Bakamla RI melaksanakan kegiatan verifikasi atas hasil inventarisasi aset terdampak musibah kebakaran. Pelaksanaan verifikasi didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan diselenggarakan mulai tanggal 6 Oktober 2024 hingga 15 November 2024.
Sebelumnya, telah dilaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) oleh Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI. Sehingga, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini guna memberikan keyakinan yang memadai bahwa hasil inventarisasi telah sesuai dengan kondisi sebenarnya dan ketentuan yang berlaku.
Inspektur Bakamla RI Laksma Bakamla Dr. Burhanuddin menyampaikan arahan agar Tim Verifikasi memastikan bahwa data hasil inventarisasi dan nilai estimasi BMN yang terdampak kebakaran akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga akuntabilitas Laporan Keuangan tetap terjaga. (Humas Bakamla RI)
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto-foto: Humas Bakamla RI
ID
EN