Jakarta, 11 November 2024 (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard)---Direktorat Kerja Sama Bakamla RI, melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Kolonel Bakamla Tatang, CHRMP, telah melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk memfasilitasi upaya pemulangan tiga nelayan Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Malaysia, Jakarta (11/11/2024).
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, (9/11), saat ketiga nelayan tersebut diduga memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal. “Penangkapan dilakukan di sekitar 49 mil laut barat laut dari Tanjung Payong. Ketiga awak kapal, termasuk nakhoda, kini ditahan di Pusat Tahanan Kapal (PVT) Miri,” jelas Kolonel Bakamla Tatang.
Kolonel Bakamla Tatang menjelaskan bahwa kejadian pelanggaran wilayah perairan ini sering dialami nelayan Indonesia, yang disebabkan oleh minimnya pemahaman akan batas perairan internasional dan kurangnya alat navigasi yang memadai untuk memastikan posisi mereka di laut.
“Dengan hubungan erat antara Bakamla RI dan APMM, kami berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik, sehingga ketiga nelayan tersebut bisa segera dipulangkan ke Indonesia,” tambah Kolonel Bakamla Tatang. (Humas Bakamla RI)
Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Foto-foto : Humas Bakamla RI
ID
EN