Batam, 25 Februari 2025 – Persidangan kasus tindak pidana pengangkutan kayu ilegal yang terjadi pada Sabtu (6/9/2025), hasil penangkapan Kapal AAL Delima yang melibatkan unsur KN. Tanjung Datu-301 Bakamla RI bersama Penegak Hukum Polisi Kehutanan Provinsi Riau telah dilaksanakan dengan tertib dan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di Pengadilan Negeri Batam, pada Rabu (25/2/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Sertu Bakamla Wahyudi dan Sertu Bakamla Subur memberikan keterangan secara jelas, sistematis, serta berdasarkan fakta-fakta di lapangan pada saat proses penindakan berlangsung. Selama proses persidangan, terdakwa menerima seluruh keterangan yang disampaikan para saksi tanpa mengajukan bantahan. Hal tersebut turut mendukung kelancaran jalannya proses hukum.
Kehadiran personel Bakamla RI dalam persidangan ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta memperkuat keamanan dan keselamatan perairan Indonesia.
Bakamla RI menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan tindak pidana di laut, termasuk kejahatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara, guna mewujudkan perairan Indonesia yang aman dan lestari. (Humas Bakamla RI)
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto-foto: Humas Bakamla RI
ID
EN