Bakamla RI Gelar Bimtek PPID dan KIP Tahun 2025
05 January 2026 Penulis : Humas Bakamla RI
WhatsApp Image 2025-12-19 at 17.37.16

Jakarta, 24 Desember 2025 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) — Bakamla RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Umum Bakamla RI Laksma Bakamla Baedhowi Oktafidia, di Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

“Penguatan peran PPID merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. PPID diharapkan mampu menjadi penghubung yang efektif antar unit kerja dalam penyediaan informasi publik yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.”, ujar Kepala Biro Umum dalam sambutannya.

Bimtek ini terbagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama disampaikan oleh Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Akik Dwi Suharto Rudolfus, Ak., yang menyampaikan materi terkait pengelolaan PPID dan kebijakan pelayanan informasi publik. Beliau menekankan bahwa PPID tidak hanya berfungsi sebagai administrator informasi, namun juga sebagai koordinator antar unit kerja dalam penyediaan data dan informasi. Dalam konteks Bakamla RI, diperlukan penguatan koordinasi internal agar seluruh informasi yang dikuasai oleh satuan kerja dapat terinventarisasi dan terdokumentasi dengan baik.

Sesi kedua disampaikan oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah, S.H., M.H. Materi yang disampaikan berfokus pada implementasi dan penguatan aspek Keterbukaan Informasi Publik di Bakamla RI. Narasumber menekankan pentingnya pemahaman terhadap klasifikasi informasi publik, yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Selain itu, dijelaskan secara rinci mengenai standar layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, termasuk kewajiban pembentukan struktur PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penetapan klasifikasi informasi yang dikecualikan, serta penyediaan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik. Narasumber juga menekankan pentingnya pelaksanaan uji konsekuensi dalam menetapkan informasi yang dikecualikan guna mencegah terjadinya sengketa informasi di kemudian hari.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan seluruh jajaran Bakamla RI semakin memahami peran strategis PPID serta mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla RI.  (Humas Bakamla RI)

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Foto-foto : Humas Bakamla RI

Entri ini telah dilihat 191 kali.