Jakarta, 13 Maret 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) – Bakamla RI menerima kunjungan tim peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka kegiatan riset kolaborasi internasional mengenai Baseline Study of Performance and Confidence in Indonesia terkait isu Forced Labour atau perdagangan tenaga kerja paksa yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Podcast Kantor Mabes Bakamla RI, Proklamasi, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Riset ini merupakan kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, The Rights Lab University of Nottingham (Inggris), serta International Justice Mission (IJM), yang bertujuan mengkaji kinerja sistem penegakan hukum serta tingkat kepercayaan terhadap penanganan kasus TPPO di Indonesia.
Diskusi dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Hukum Bakamla RI, Kolonel Bakamla Abriadi, dan dihadiri oleh tim peneliti yang dipimpin Dr. Nathalina Naibaho dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia bersama Evangeline. Sementara dari Direktorat Hukum Bakamla RI turut hadir Mayor Ferry, Lettu Satrio, Lettu Kuntjoro, Lettu David, serta Letda Fuadi.
Dalam kegiatan tersebut, tim peneliti menggali informasi mengenai pengalaman Bakamla RI dalam menangani potensi kasus TPPO di laut, khususnya yang berkaitan dengan praktik forced labour atau perbudakan kerja yang kerap terjadi dalam sektor maritim.
Kolonel Bakamla Abriadi menjelaskan bahwa secara umum sistem peradilan pidana di Indonesia telah berkembang dan mampu mengakomodasi penanganan kasus TPPO melalui berbagai instrumen hukum yang terus disesuaikan dengan perkembangan situasi, termasuk melalui pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Kolonel Abriadi menjelaskan bahwa dalam sistem penegakan hukum maritim, Bakamla RI memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Kelautan, antara lain melaksanakan pengejaran seketika (hot pursuit), menghentikan dan memeriksa kapal, serta menyerahkan kasus kepada aparat penyidik yang berwenang. Dalam hal ini, Bakamla RI berperan sebagai garda awal dalam pengawasan di laut sekaligus fasilitator dalam proses hukum lanjutan dengan menyiapkan saksi, data, maupun alat bukti pendukung.
Terkait tantangan dalam penanganan TPPO, Kolonel Abriadi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan patroli laut sering kali Bakamla RI tidak memiliki informasi awal mengenai dugaan tindak pidana tersebut, sehingga diperlukan proses verifikasi yang cermat untuk memastikan adanya unsur TPPO. Meski demikian, dalam setiap operasi dan pemeriksaan di laut, Bakamla RI tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Kolonel Abriadi juga menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi dalam penanganan kasus di laut terus diperkuat melalui mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut. Selain itu, Bakamla RI juga memiliki sistem koordinasi informasi melalui Komite Pengarah Informasi Maritim dan Laut (KPIML) yang melibatkan berbagai aparat penegak hukum terkait.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan TPPO terus meningkat. Salah satunya melalui pembinaan masyarakat pesisir oleh Bakamla RI melalui pembentukan Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) yang turut membantu memberikan informasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan laut.
Menutup kegiatan diskusi, Kolonel Abriadi menegaskan pentingnya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO serta penguatan sistem koordinasi antarinstansi agar penanganan kasus dapat semakin efektif di masa mendatang.
Kegiatan riset ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai praktik penanganan TPPO di Indonesia, sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga akademik, organisasi internasional, dan instansi pemerintah dalam upaya bersama memberantas perdagangan orang, khususnya yang terjadi di sektor maritim. (Humas Bakamla RI)
Auntentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Foto-foto : Humas Bakamla RI
ID
EN