Jakarta, 2 September 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) — Bakamla RI menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pembahasan “Masukan dan Tanggapan Substansi Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan” yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bakamla RI diwakili oleh Direktur Hukum Laksma Bakamla Fenny Akwan, S.H., M.H., dan Direktur Strategi Laksma Bakamla Steven T. Sambouw. Rapat turut dihadiri oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI).
Bakamla RI menyambut baik dan mendukung penuh semangat besar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sebagai ikhtiar konstitusional untuk mewujudkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia. Dalam pembahasan, Bakamla RI memberikan sejumlah masukan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan substansi RUU tentang Daerah Kepulauan, khususnya terkait aspek keamanan dan keselamatan laut serta efektivitas tata kelola pemerintahan di wilayah kepulauan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun antarinstansi yang memiliki tugas dan fungsi di wilayah laut. Selain itu, Bakamla RI menyoroti perlunya memastikan adanya perlakuan yang adil dan selaras bagi daerah-daerah yang berada dalam kawasan kepulauan. Karakteristik geografis berupa luas wilayah laut, jumlah pulau, keterpisahan antarpulau, serta tantangan konektivitas perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan pembangunan dan tata kelola daerah.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah batasan operasional partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pertahanan laut, serta pentingnya interoperabilitas data dan sistem informasi maritim antara Bakamla RI dan pemerintah daerah kepulauan. Integrasi dan pertukaran data maritim yang efektif menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengawasan wilayah laut, serta meningkatkan respons terhadap potensi ancaman dan pelanggaran di laut.
Melalui masukan tersebut, Bakamla RI berharap RUU tentang Daerah Kepulauan nantinya tidak hanya memberikan afirmasi terhadap kebutuhan pembangunan daerah kepulauan, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola keamanan dan pengawasan laut secara terpadu. Bakamla RI berkomitmen untuk terus mendukung proses pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan melalui pemberian masukan sesuai tugas dan fungsi Bakamla RI, khususnya dalam aspek keamanan, keselamatan, dan penehakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. (Humas Bakamla RI)
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto-foto: Humas Bakamla RI
ID
EN