Bakamla RI Dan Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Sambas Besar
20 August 2026 Penulis : Humas Bakamla RI
WhatsApp Image 2026-08-19 at 18.14.50

Sambas, 18 Agustus 2026 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) --- Stasiun Bakamla Sambas yang tergabung dalam Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban tenggelam di aliran Sungai Sambas Besar berhasil ditemukan pada Rabu (19/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban berinisial A (23) diketahui terjun dari Stegher Sejangkung dengan maksud menyeberangi Sungai Sambas Besar dengan cara berenang. Saat berada di tengah sungai, korban terseret arus yang cukup deras. Kondisi air yang sedang pasang membuat korban tidak mampu mencapai tepi sungai hingga akhirnya tenggelam.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Tim SAR Gabungan bersama warga setempat segera melakukan pencarian terhadap korban. Namun, upaya pencarian pada hari pertama belum membuahkan hasil. Operasi SAR kemudian dilanjutkan pada Rabu (19/8). Setelah melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban pada pukul 13.05 WIB. Korban ditemukan sekitar 300 meter arah hilir dari lokasi kejadian dalam kondisi meninggal dunia.

Selanjutnya, korban dievakuasi dan diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk proses selanjutnya. Dalam operasi tersebut, Stasiun Bakamla Sambas tergabung dengan unsur SAR gabungan lainnya, yakni Pos SAR Sintete, Plt. Camat Sejangkung, Satpolairud Sambas, Polsek Sejangkung, Babinsa Koramil Sejangkung, BPBD Kabupaten Sambas, Puskesmas Sejangkung, serta keluarga korban dan masyarakat setempat.

Keterlibatan Stasiun Bakamla Sambas dalam operasi SAR ini merupakan wujud komitmen Bakamla RI dalam mendukung upaya pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia serta memperkuat sinergi dengan seluruh unsur terkait dalam memberikan respons cepat terhadap kondisi kedaruratan di perairan Indonesia. (Humas Bakamla RI)

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Entri ini telah dilihat 61 kali.